Layanan

GAMBARAN UMUM FASILITAS PELAYANAN PERPUSTAKAAN

            Kegiatan pokok suatu perpustakaan adalah memberikan pelayanan kepada penggunanya. Karena perpustakaan merupakan sebagai peyedia jasa informasi kepada penggunanya. Perpustakaan STT REAL Batam menyediakan beberapa fasilitas layanan kepada penggunanya, seperti Layanan Sirkulasi, Layanan Administrasi, Layanan Koleksi Karya Ilmiah, Layanan Digital, Layanan Referensi, Layanan Pendidikan Pengguna, dan Layanan Kegiatan Belajar Mengajar. Semua layanan yang disediakan perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh pengguna.

  • Pelayanan SirkulasiPeminjaman

Peminjaman merupakan pelayanan sirkulasi berupa kegiatan melayani pemustaka dalam peminjaman bahan pustaka dan menginput bahan pustaka yang dipinjam pemustaka ke dalam program perpustakaan.

Prosedur Peminjaman:

  1. Petugas sirkulasi menerima buku dari pemustaka dan pemustaka menunjukkan kartu tanda mahasiswa (KTM) jika pemustaka mahasiswa. Namun, jika pemustaka pegawai/dosen, maka pemustaka memberikan NIK/NIDN kepada petugas sirkulasi.
  2. Buku yang dipinjam tidak boleh dengan judul buku yang sama dan pengarang yang sama.
  3. Buku yang dapat dipinjam maksimal 3 eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 3 hari
  4. Untuk peminjaman pegawai dan dosen, maksimal peminjaman 5 eksemplar dengan jangka waktu peminjaman 3 hari
  5. Buku yang dipinjam akan diinput ke dalam aplikasi program perpustakaan
  6. Buku yang dipinjam akan diprint struk peminjaman  sebagai tanda peminjaman buku
  7. Buku yang dipinjam diberi tanggal pengembalian di kertas tanggal kembali yang terdapat di halaman judul.

Perpanjangan waktu pinjam merupakan pelayanan sirkulasi berupa kegiatan memperpanjang tanggal peminjaman bahan pustaka yang sudah dipinjam terlebih dahulu.

Prosedur perpanjangan waktu pinjam:

  1. Pemustaka datang sendiri ke bagian sirkulasi dengan membawa kartu tanda mahasiswa (KTM) dan buku yang diperpanjang.
  2. Buku yang diperpanjang akan diinput ke dalam program perpustakaan.
  3. Buku yang diperpanjang akan diberi tanggal tanggal perpanjangan
  4. Peminjam hanya bisa memperpanjang buku sebanyak 1 (satu) kali dengan judul buku yang sama.
  5. Apabila bukunya hilang, maka buku tersebut harus diganti sesuai dengan juduldan pengarang yang sama.

Prosedur Pengembalian:

Pengembalian merupakan Pelayanan Sirkulasi yang berupa kegaiatan pencatatan bukti bahwa pemakai/pengguna mengembalikan bahan pustaka yang dipinjamnya.

Prosedur Pengembalian:

  1. Pemustaka datang ke bagian srikulasi dengan membawa kartu tanda mahasiswa (KTM) dan buku yang akan dikembalikan
  2. Petugas menerima dan memeriksa keutuhan fisik buku dan tanggal harus kembali yang tertera pada tanggal kembali
  3. Bila tidak ada persoalan tentang keutuhan fisik buku dan keterlambatan pengembalian , maka petugas mengembalikan peminjaman mahasiswa yang di program perpustakaan.
  4. Apabila pengembalian buku terlambat, maka pemustaka akan dikenakan denda.
  5. Denda perhari Rp. 1.000,-/buku, dan denda tidak terhitung libur nasional
  6. Untuk pegawai dan dosen, apabila terlambat mengembalikan pinjaman buku, maka akan diberikan surat peneguran.
  7. Apabila buku sudah dikembalikan, maka akan diprint struk pengembalian sebagai bukti buku tersebut sudah kembali
  8. Kemudian petugas meletakkan buku pada tempat yang disediakan di meja peminjaman untuk kemudian dikembalikan ke rak koleksi.

Penagihan

Penagihan merupakan pelayanan sirkulasi berupa kegiatan meminta kembali bahan pustaka yang dipinjam oleh pemustaka setelah batas waktu peminjaman selesai. Pemustaka yang meminjam seringkali melakukan pelanggaran waktu pengembalian bahan pustaka yang melebihi batas waktu pengembalian.

Prosedur Penagihan:

  1. Pustakawan meminta kepada pemustaka agar bahan pustaka yang dipinjam dikembalikan karena batas waktu pengembalian sudah melebihi batas tanggal peminjaman
  2. Pustakawan juga membuat surat peringatan kepada pemustaka agar bahan pustaka yang dipinjamnya dapat dikembalikan ke perpustakaan.
  • Pemberian Sanksi:

Sanksi merupakan pemberian hukuman kepada pemustaka yang melanggaran peraturan yang ada di perpustakaan. Sanksi yang diberikan kepada pemustaka hendaknya yang bersifat mendidik agar mereka menyadari bahwa bahan pustaka itu juga diperlukan oleh pemustaka lainnya.

Kriteria Pemberian Sanksi:

  1. Terlambat mengembalikan bahan pustaka berdasarkan tanggal pengembalian
  2. Apabila pemustaka terlambat mengembalikan bahan pustaka berdasarkan tanggal kembalinya, maka harus dikenai denda sesuai dengan peraturan denga di perpustakaan.
  3. Bahan pustaka hilang, pemustaka wajib mengganti bahan pustaka yang hilang karena bahan pustaka yang dipinjam milik perpustakaan bukan milik pribadi
  4. Bahan pustaka hilang, harus diganti sesuai dengan judul buku dan pengarang yang sama
  5. Bahan pustaka rusak dan kotor, apabila pemustaka merusak atau menyobek bahan pustaka yang dipinjamnya, maka bahan pustaka tersebut harus diperbaiki atau diganti.

Bebas Pustaka

Bebas pustaka merupakan suatu kegiatan pada bagian pelayanan sirkulasi yang berupa pemeriksaan tanda bukti tidak lagi mempunyai pinjaman buku dan juga denda di perpustakaan.

Persyaratan bebas pustaka:

  1. Pemustaka harus membayar uang bebas pustaka ke bagian keuangan
  2. Setelah itu pemustaka menyerahkan kuintasi pembayaran bebas pustaka ke perpustakaan.
  3. Pemustaka menyerahkan kartu tanda mahasiswa (KTM) ke bagian layanan sirkulasi, sehingga kartu tanda mahasiswa (KTM) tersebut akan dibolongkan sebagai tanda bukti tidak bisa meminjam bahan pustaka di perpustakaan lagi.

Pelayanan Administrasi

Pelayanan administrasi merupakan kegiatan yang meliputi pembuatan surat-surat atau dokumen-dokumen yang berhubungan administrasi perpustakaan. Adapun jenis surat-surat atau dokumen-dokumen yang dikeluarkan Perpustakaan adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan bebas pustaka merupakan persyaratan untuk pendaftaran wisuda
  2. Surat keterangan skripsi merupakan salah satu syarat untuk pengambilan ijazah yang dikeluarkan oleh pihak perpustakaan
  3. Surat keterangan Laporan Kerja Praktek (LKP) merupakan salah satu syarat untuk berkas sidang sarjana civitas akademik.
  4. Surat keterangan Karya Ilmiah (KI) merupakan salah satu syarat untuk naik golongan bagi dosen civitas akademika
  5. Surat keterangan Laporan Penelitian (LP) merupakan salah satu syarat untuk naik golongan bagi dosen civitas akademika
  6. Surat keterangan Studi Literatur (SL) merupakan salah satu syarat untuk kelengkapan berkas sidang sarjana civitas akademika
  7. Surat keterangan Buku Ajar (BA) digunakan untuk kelengkapan persyaratan naik golongan bagi dosen.

Pelayanan Koleksi Karya Ilmiah

Jenis dari koleksi ini adalah skripsi, tesis, jurnal, majalah ilmiah, karya dosen, dan hasil-hasil penelitian yang dilakukan oleh sivitas akademika STT REAL Batam. Jenis koleksi ini tidak dapat dipinjamkan kepada pengguna. Oleh karena itu pengguna dapat memfotocopy koleksi ini.

  • Pendidikan Pengguna

Pendidikan pengguna bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengguna bagaimana cara menggunakan fasilitas yang ada di perpustakaan. Pemberian materi tentang pendidikan pengguna ini juga bermanfaat agar pengguna dapat memanfaatkan perpustakaan dengan tepat dan juga sebagai media promosi bagi penggunanya untuk mengenalkan lebih mendalam lagi tentang perpustakaan. Pendidikan pengguna sebaiknya dilakukan sekali dalam setahun pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

  • Layanan Referensi

Perpustakaan STT REAL Batam memiliki koleksi referensi yang dapat digunakan oleh penggunanya. Koleksi yang dimiliki atlas, peta, ensiklopedi, kamus, biografi, katalog buku, jurnal, majalah, prosisding, surat kabar, dan Alkitab (Injil dan Al-Qur’an). Koleksi referensi ini hanya dapat dibaca di tempat oleh pengguna dan tidak bisa dipinjam.

  • Layanan Kegiatan Belajar Mengajar

Fasilitas lain yang juga disediakan adalah layanan kegiatan belajar mengajar. Perpustakaan STT REAL menyediakan ruangan bagi pengguna untuk dimanfaatkan dalam kegiatan belajar mengajar dengan jadwal yang ditentukan oleh pihak perpustakaan.